Fakta Politik

Titiek Soeharto Pertanyakan Keabsahan Permenhut yang Diteken Saat Menteri ke Luar Negeri

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan yang ditandatangani saat Menteri Raja Juli Antoni sedang tidak berada di dalam negeri. Ia menilai tindakan te...

W
Wira Yudha
15 July 2026
44 pembaca
Titiek Pertanyakan Permenhut yang Diteken Saat Raja Juli ke LN. (CNN Indonesia/Kadafi)
Titiek Pertanyakan Permenhut yang Diteken Saat Raja Juli ke LN. (CNN Indonesia/Kadafi)

Jakarta, CNN Indonesia -- Titiek Soeharto, yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR, mengungkapkan keraguan mengenai keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Permenhut ini ditandatangani pada tanggal 13 Juli, dua hari setelah Menteri Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, yang merupakan perubahan dari Permenhut Nomor 1 Tahun 2024. Titiek menganggap penerbitan peraturan tersebut sangat ceroboh, terutama karena dilakukan saat menteri tidak berada di dalam negeri. "Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11 [Juli], kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, Juli kan? Kok bisa kayak gitu?" ungkapnya.

Pernyataan dalam Rapat Kerja

Pernyataan tersebut disampaikan oleh putri Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di kompleks parlemen pada Selasa, 14 Juli. Titiek juga menekankan bahwa tindakan tersebut dapat menjerumuskan menteri yang bersangkutan. Ia menyoroti bahwa tanda tangan yang digunakan adalah tanda tangan basah yang seharusnya ditandatangani secara langsung.

"Ini kan nyalahin aturan. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya," tambahnya.

Respons dari Kemenhut

Menanggapi pernyataan Titiek, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan melalui tanda tangan elektronik (TTE) menggunakan sistem Kementerian Hukum. Mahfudz juga menegaskan bahwa Permenhut tersebut belum resmi diundangkan. "Jadi sistemnya di sini belum diundangkan," kata Mahfudz.

Namun, penjelasan Mahfudz mendapatkan reaksi keras dari salah satu anggota Komisi IV yang hadir dalam rapat tersebut. Anggota yang namanya tidak ditampilkan dalam siaran daring itu menunjukkan surat yang berisi informasi mengenai tanggal pengundangan dan berita negara yang telah diberikan nomor, yakni 468. "Coba dibaca, berita negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468," ujarnya.

Artikel Terkait