Rapat Paripurna ke-6 untuk masa sidang I tahun 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada hari Selasa, 22 September. Dalam pengesahan ini, delapan fraksi di DPR sepakat untuk menyetujui RUU tersebut dalam tahap pertama di Badan Legislasi (Baleg). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, menanyakan, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," yang kemudian disambut dengan persetujuan dari peserta rapat.
DPR juga telah menyetujui daftar inventarisir masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah terkait RUU ini. Terdapat total 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang dihapus, 3 DIM yang ditambahkan, dan 3 DIM reposisi. Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU ini mencakup berbagai aspek, termasuk lembaga pengawas reforma agraria, penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Poin-Poin Penting dalam RUU Reforma Agraria
Berikut adalah 14 poin penting yang terdapat dalam RUU Reforma Agraria:
- Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk memastikan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya, dengan prioritas pemanfaatan bagi subjek reforma agraria.
- Perencanaan reforma agraria yang diatur melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
- Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, yang mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.
- Pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik dan non-konflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
- Pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
- Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan reforma agraria.
- Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, transparan, dan adil, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
- Penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti jika pengembalian tidak memungkinkan, dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
- Pengaturan pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
- Penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan.
- Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah.
- Penguatan partisipasi masyarakat yang berarti dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
- Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data, serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.
- Pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang sudah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini.