Fakta Hukum

--- Hakim Perintahkan Pemusnahan Tumbler dalam Kasus Andrie Yunus ---

--- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk memusnahkan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras dalam kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tumbler tersebut di...

A
Amara Rukmana
10 June 2026
19 pembaca
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: detikFoto)
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: detikFoto)
---TITLEEXCERPT--- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk memusnahkan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras dalam kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tumbler tersebut dinyatakan sebagai barang bukti yang telah selesai diperiksa. ---CONTENT---

Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengeluarkan perintah untuk memusnahkan tumbler yang digunakan dalam penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan bahwa tumbler tersebut telah selesai diperiksa sebagai barang bukti dalam kasus ini.

"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," ungkap ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026).

Pemusnahan Tumbler untuk Mencegah Penyalahgunaan

Hakim menegaskan bahwa tumbler tersebut tidak boleh digunakan lagi untuk tujuan yang tidak diinginkan. Tumbler yang berwarna ungu itu dirampas dan akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. "Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," jelas hakim.

Vonis untuk Para Terdakwa

Dalam sidang tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis 2,5 tahun penjara dan juga dipecat. Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, menerima hukuman 2 tahun penjara, sementara Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Terkait